Jakarta - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menyalurkan sejumlah dana uang kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bantuan tersebut akan diberikan kepada 12 juta pedagang kaki lima, pemilik warung, nelayan dan pengusaha mikro.
Adapun jumlah dana yang akan disalurkan sebesar Rp 600 ribu. Dana tersebut akan ditransfer melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (HIMBARA).
Pelaku yang berhak menerima bantuan haruslah memiliki beberapa kriteris. Berikut syaratnya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Memiliki KTP Elektronik.
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.
Setelah sesuai dengan ketentuan tersebut, selanjutnya penerima bantuan bisa mengeceknya melalui laman BRI atau e-from BRI atau efrom.bri.co.id.(mg5/put)
Load more