Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati postur makro fiskal 2023 dengan beberapa indikator yang berbeda dari usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
“Kalau asumsi makro kita putuskan, belum tentu seperti itu di nota keuangan karena dinamikanya luar biasa. Terhadap berbagai hasil Panja A, B, C, D apakah disetujui?,” kata Ketua Banggar Said Abdullah dalam Raker bersama pemerintah dan Bank Indonesia di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Said mengatakan asumsi makro yang telah diputuskan ini berpotensi berbeda dengan yang akan ada dalam UU APBN dan Nota Keuangan 2023 mengingat dinamika global masih membayangi perekonomian.
Panja DPR menyepakati pendapatan negara tahun depan menjadi 11,19 persen sampai 12,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang berbeda dari usulan awal dalam KEM PPKF sebesar 11,19 persen sampai 11,7 persen terhadap PDB.
Pendapatan negara itu meliputi penerimaan perpajakan yang disepakati 9,3 - 10 persen terhadap PDB dari semula 9,3 - 9,59 persen terhadap PDB.
Kemudian pendapatan negara juga meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disepakati sebesar 1,88 - 2,22 persen terhadap PDB dari semula dalam KEM PPKF sebesar 1,88 - 2,08 persen terhadap PDB.
Untuk hibah masih sama antara usulan dalam KEM PPKF maupun kesepakatan Panja DPR yaitu 0,01 - 0,02 persen terhadap PDB.
Load more