Jakarta - Staf Khusus (stafsus) Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal Sektoral Titik Anas mengatakan pemerintah akan terus mereformasi kebijakan terkait cukai hasil tembakau (CHT). Selain untuk menambah penerimaan negara, peninjauan ini bertujuan untuk menurukan prevalensi perokok anak.
“Jadi kalau di negara maju peredarannya sangat diregulasi, anak di bawah umur nggak bisa mengakses,” ungkap Titik dalam workshop daring di Jakarta, Kamis, (2/9).
“Kalau dulu kita pakai ad valorem sekarang sudah spesifik. Kalau dulu strukturnya banyak layer (19) sekarang menjadi 10, jadi sudah lebih sedikit layer nya,” ujar Titik lagi.
Dengan peningkatan CHT yang hampir setiap tahun, harga rokok juga terus mengalami peningkatan. Bersamaan dengan ini, pemerintah meningkatkan penindakan hukum bagi rokok-rokok ilegal yang juga semakin banyak bermunculan.
“Jumlah penegakan hukum untuk rokok ilegal selama 2013-2019 mengalami kenaikan. Dan Kemenkeu ingin penindakan hukum untuk rokok ilegal terus ditingkatkan karena tren harga rokok yang semakin lama semakin tinggi,” ucapnya.
Pada 2014, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 901 tindakan dan meningkat signifikan menjadi 6.327 tindakan pada 2019. Tingkat rokok ilegal yang ditindak pun menurun dari 7 persen pada 2018 menjadi 3 persen pada 2019.
“Sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pendapatan cukai juga digunakan untuk menindak pelaku peredaran rokok ilegal melalui pembentukan industri sentra tembakau, operasi bersama pemberantasan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal, dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” ucap Titik. (ant/afr)
Load more