Nusa Dua - Digitalisasi mengubah cara manusia dalam melakukan aktivitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk aktivitas keuangan. Digitalisasi dan pandemi COVID-19 membuat aset kripto tumbuh semakin cepat.
Aset kripto memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan sumber risiko baru yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.
Guna mengatasi risiko terhadap stabilitas dari aset kripto tersebut, dibutuhkan kerangka regulasi untuk mengatasinya. Selain itu, keberadaan aset kripto juga melatarbelakngi bank sentral dalam menjajaki desain dan penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang diterbitkan oleh bank sentral.
Mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Selain itu, dukungan dan masukan industri juga merupakan masukan penting bagi bank sentral dalam merencanakan desain CBDC.
Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia. Bank Indonesia terus mendalami CBDC dan akhir tahun ini berada pada tahap untuk mengeluarkan white paper pengembangan Digital Rupiah.
Eksplorasi penerbitan CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan. 1) Menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money. 2) Memitigasi risiko non-sovereign digital currency. 3) Memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran, termasuk cross border. 4) Memperluas dan mempercepat inklusi keuangan. 5) Menyediakan instrumen kebijakan moneter baru. 6) Memfasilitasi distribusi fiscal subsidy.
Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P. Joewono dalam seminar “Digital Currency" yang merupakan side event rangkaian G20 Finance Track: Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Nusa Dua Bali hari ini, penerbitan CBDC juga membutuhkan tiga pre-requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara. Mereka adalah, 1) Desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan. 2) Desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran. 3) Pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT). (rul/ner)
Load more