Sonny Zeth Libing menyebutkan adanya informasi bahwa sejumlah investor telah mengantongi izin untuk melakukan usaha di Pulau Komodo dan Padar merupakan tuduhan yang tidak mendasar.
"Kami tegaskan tidak ada komersialisasi di Pulau Komodo secara brutal. Kami akan tindak tegas apabila memang ada yang melakukan komersialisasi secara brutal dengan membangun fasilitas bangunan di kawasan Pulau Komodo," tegasnya.
Menurut dia, Pemerintah NTT hanya mengizinkan membangun fasilitas pendukung dalam kawasan wisata seperti kamar mandi, WC untuk memudahkan wisatawan yang telah membayar mahal sebesar Rp3,75 juta masuk ke Pulau Komodo.
"Dalam master plan penataan kawasan Pulau Komodo tidak ada restoran dan hotel yang dibangun dalam kawasan Pulau Komodo. Kami jamin hal itu tidak terjadi. Kami melihat ada pengalihan isu dari isu konservasi menjadi kerusakan lingkungan yang dilakukan pihak tertentu yang telah menerima keuntungan besar dari bisnis usaha wisata,," tegas Sonny Zeth Libing. (ant/ito)
Load more