Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pada 14 Juli 2022 menerapkan format baru pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/202.
Di mana dalam PMK itu format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, pada orang pribadi penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
"Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit," kata Niel dalam keterangan dikutip, Kamis, 21 Juli 2022.
Niel melanjutkan, untuk format ketiga untuk wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
Salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id. “Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh. Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” jelasnya.
Niel menjelaskan, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru, tetapi ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.
Load more