Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan jumlah wajib pajak meningkat signifikan sejak pertama kali dilakukan reformasi perpajakan pada tahun 1983 hingga saat ini.
Saat itu, Yon menuturkan sistem perpajakan Indonesia diubah dari sistem asesmen menjadi Undang-Undang (UU) Perpajakan, yang terjadi dalam rentang waktu 1991 hingga 2000. Kemudian setelah dilaksanakan reformasi birokrasi, Kemenkeu melakukan reformasi perpajakan jilid I selama 2002 hingga 2008.
Berikutnya reformasi perpajakan jilid II pada 2009-20014 dan transformasi kelembagaan pada 2014-2016. Selanjutnya pada 2016-2019 dilakukan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan, pada 2017 terdapat program reformasi perpajakan, serta Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSAP) dan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax pada 2018-2024.
Kendati begitu, dirinya menyayangkan bahwa secara umum tren rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia menurun signifikan sejak tahun 2011, sehingga dapat diartikan rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal.
Namun tren penurunan itu dinilai masih cukup dinamis bila memperhitungkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sumber daya alam yang sangat sensitif terhadap perubahan harga komoditas.
Oleh karena itu, Yon menegaskan optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal. Dengan demikian, perbaikan pajak yang dilakukan pemerintah ke depannya meliputi sisi kebijakan dan administrasi.
Load more