Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti berharap rasio pajak daerah bisa mencapai 3 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
“Harapan kita ini bisa mencapai 3 persen dari PDB. Caranya bagaimana, kalau ingin menaikkan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan banyak masyarakat yang mendemo,” katanya dalam Media Gathering di Sentul, Kamis (28/7/2022).
Melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pajak rasio daerah, pemerintah tidak akan menaikkan tarif tetapi meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
“Kami mengarahkan agar compliance cost rendah, tetapi hasilnya lebih baik. Karena sekarang kita lihat kepatuhan pajak daerah masih rendah,” ucapnya.
Ia mengharapkan pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang inovatif guna mengejar pajak dari masyarakat yang masih mangkir.
“Kita sudah sampaikan pembuatan peraturan daerah bisa didasarkan pada aturan yang ada. Kita punya Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, itu bisa dijadikan dasar peraturan daerah,” katanya.
Pemerintah daerah juga bisa menerbitkan aturan yang membuat tarif PBB di daerah bisnis lebih tinggi dibandingkan PBB di daerah perumahan untuk meningkatkan penerimaan pajak yang juga akan berdampak terhadap rasio pajak daerah.
“PBB diarahkan kepada, kalau bangunannya berada di daerah bisnis, pantas membayar mahal, tarifnya bisa dimahalin. Kalau bukan daerah bisnis, ya jangan mahal-mahal,” katanya.
Kementerian Keuangan mencatat rasio pajak daerah dan retribusi stagnan di posisi 1,42 persen dari PDRB sejak 2017 sampai 2019 dan menurun menjadi 1,20 persen dari PDRB di 2020. (ant/ito)
Load more