Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 diperkirakan mencapai Rp426,3 triliun atau turun 16,6 persen dari outlook 2022 yang sebesar Rp510,9 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan PNBP tahun depan diperkirakan turun karena dorongan dari windfall kenaikan harga komoditas sudah tidak akan terasa kembali, terutama seperti tahun ini.
Ia mengatakan peranan penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA) sempat melonjak tinggi yaitu pada 2020 hanya Rp97,2 triliun yang naik ke Rp149,5 triliun dan kembali naik mencapai Rp218,5 triliun pada tahun ini.
Di sisi lain ia menegaskan windfall dari kenaikan harga komoditas tersebut tidak akan terulang pada tahun depan sehingga penerimaan SDA 2023 hanya akan berada di level Rp188,7 triliun.
“Ini tidak akan terulang atau tidak selamanya komoditas mengalami harga selevel itu makanya PNBP SDA tahun depan akan terkoreksi ke Rp188 triliun sedangkan PNBP lainnya seperti dari BLU dan K/L itu relatif steady,” jelas Sri Mulyani.
PNBP tahun depan yang diperkirakan Rp426,3 triliun sendiri meliputi penerimaan SDA Rp188,7 triliun, Pendapatan Kekayaan Negara Dipisahkan (PKND) Rp44,1 triliun, PNBP lainnya Rp110,4 triliun dan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) Rp83 triliun.
Sri Mulyani menuturkan untuk PKND akan didorong salah satunya oleh dividen BUMN tahun depan yang ditargetkan mencapai Rp44 triliun.
Sementara PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) akan dijaga melalui peningkatan kualitas layanan dan pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) dan peningkatan sinergi antar instansi terkait.
Untuk pendapatan BLU 2023 diperkirakan tidak setinggi tahun ini yang sebesar Rp103 triliun, terutama pada BLU sawit sejalan dengan harga CPO yang lebih rendah.
Beberapa kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan PNBP tahun depan akan dilakukan melalui katalisasi dan harmonisasi jenis serta besaran tarif antar K/L dan daerah.
Kemudian penguatan peran evaluasi danpenilaian terhadap target PNBP yang diusulkan K/L, penguatan peran pengawasan melalui sinergi pengawasan dan pemeriksaan PNBP serta perbaikan tata kelola melalui penyempurnaan regulasi termasuk tarif. (ant/prs)
Load more