Dengan demikian, uang rupiah diharapkan semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, aman untuk digunakan dan lebih sulit untuk dipalsukan.
Pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat dengan tetap menerapkan tata kelola sesuai Undang-Undang.
Pengeluaran Uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Jadi, seluruh uang rupiah kertas atau logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI.
Kini, masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022. (ant/nsi)
Load more