Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga dan paham rupiah. Mari kita terus kobarkan optimisme, semangat kebangsaan dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” tegas Perry Warjiyo.
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com di situs resmi Bank Indonesia, tujuh pecahan ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang. Berikut adalah penampakannya:
Pada pecahan uang kertas Rp100.000, gambar bagian depannya adalah Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta. Sementara itu, gambar bagian belakangnya adalah Tari Topeng Betawi, pemandangan alam Raja Ampat dan bunga anggrek bulan.
Uang kertas Rp100.000 berukuran 151 mm x 65 mm dan didominasi warna merah.
Load more