Banyaknya jumlah investor kripto dibandingkan investor pasar saham membuat pemerintah heran. Namun di sisi lain, belakangan investor kripto justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi kripto.
Mulai dari keamanan pedagang aset kripto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga bagaimana regulasi yang mengatur untuk memberikan perlindungan bagi investor.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat ingin memastikan keamanan investasi kripto, di antaranya dari sisi legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Faktor berikutnya adalah kita lihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset kripto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh user. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di centralized exchange yang beroperasi secara resmi di Indonesia," kata CMO platform trading aset kripto di Indonesia yang berfokus pada tampilan mobile Timothius Martin, dalam keterangannya pada Kamis.
Investasi kripto dikenal dengan volatilitasnya, meskipun begitu investor kripto di Indonesia jumlahnya terus bertumbuh. Data dari Bappebti jumlah investor kripto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp212 triliun.
Load more