Jakarta - Perusahaan asuransi PT Panin Dai-Ichi Life mengaku telah engajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung RI sampai diberitahukan secara resmi hasil putusan peninjauan kembali tersebut kepada para pihak.
"Pengajuan permohonan ini dimungkinkan berdasarkan pedoman teknis adminstrasi dan teknis peradilan perdata umum buku II edisi 2007," kata Yogi dalam surat klarifikasinya, Senin (30/8/2022).
Yogi juga menjelaskan pengajuan permohonan eksekusi oleh Jhoni Halim melalui kuasa hukumnya, secara hukum akan dilaksanakan terhadap objek penyitaan sebagaimana secara spesifik diajukan oleh pemohon.
"Faktanya, Jhoni Halim melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sita eksekusi secara spesifik terhadap objek berupa 2 rekening bank PDL yang mana salah satunya memang telah ditutup sejak tahun 2018 dan rekening lainnya dengan dana sebesar USD3.066,98," katanya.
Yogi menegaskan pernyataan Jhoni sangat keliru.
"Jika timbul pernyataan seolah-olah Panin Dai-Ichi Life telah melakukan upaya penyembunyian dana pada rekening-rekening yang secara spesifik dimintakan sita oleh Jhoni Halim melalui kuasa hukumnya sendiri," ucapnya.
Load more