Sebelumnya, nasabah Daichi Life Jhoni Halim mengajukan klaim pencairan pertanggungan kepada Panin Dai-Ichi Life senilai Rp1 miliar. Namun, dengan berbagai alasan hal itu tidak juga dibayarkan. Setelah satu tahun perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikat baik, Jhoni Halim menggugat PT Panin Dai-Ichi Life ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan register perkara No.837/Pdt.G/2018/PN.Mdn yang diputus pada 25 Juni 2019. (ebs)
Berita ini adalah tanggapan klarifikasi PT Panin Dai-Ichi Life terhadap pemberitaan di tvonenews yang berjudul "Waspada Memilih Asuransi, Klaim Nasabah Tak Dicairkan, Kuasa Hukum Siap Laporkan PT Panin Dai-Ichi Life ke OJK"
Load more