Jakarta - Perusahaan asuransi PT Panin Dai-Ichi Life mengaku telah engajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung RI sampai diberitahukan secara resmi hasil putusan peninjauan kembali tersebut kepada para pihak.
"Pengajuan permohonan ini dimungkinkan berdasarkan pedoman teknis adminstrasi dan teknis peradilan perdata umum buku II edisi 2007," kata Yogi dalam surat klarifikasinya, Senin (30/8/2022).
Yogi juga menjelaskan pengajuan permohonan eksekusi oleh Jhoni Halim melalui kuasa hukumnya, secara hukum akan dilaksanakan terhadap objek penyitaan sebagaimana secara spesifik diajukan oleh pemohon.
"Faktanya, Jhoni Halim melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sita eksekusi secara spesifik terhadap objek berupa 2 rekening bank PDL yang mana salah satunya memang telah ditutup sejak tahun 2018 dan rekening lainnya dengan dana sebesar USD3.066,98," katanya.
Yogi menegaskan pernyataan Jhoni sangat keliru.
"Jika timbul pernyataan seolah-olah Panin Dai-Ichi Life telah melakukan upaya penyembunyian dana pada rekening-rekening yang secara spesifik dimintakan sita oleh Jhoni Halim melalui kuasa hukumnya sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, nasabah Daichi Life Jhoni Halim mengajukan klaim pencairan pertanggungan kepada Panin Dai-Ichi Life senilai Rp1 miliar. Namun, dengan berbagai alasan hal itu tidak juga dibayarkan. Setelah satu tahun perusahaan tersebut tidak menunjukkan itikat baik, Jhoni Halim menggugat PT Panin Dai-Ichi Life ke Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan register perkara No.837/Pdt.G/2018/PN.Mdn yang diputus pada 25 Juni 2019. (ebs)
Berita ini adalah tanggapan klarifikasi PT Panin Dai-Ichi Life terhadap pemberitaan di tvonenews yang berjudul "Waspada Memilih Asuransi, Klaim Nasabah Tak Dicairkan, Kuasa Hukum Siap Laporkan PT Panin Dai-Ichi Life ke OJK"
Load more