Jakarta - BSU 2022 akan segera cair dalam waktu dekat, Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Rp600 ribu yang dikabarkan cair September ini.
BSU ini disalurkan kepada 16 juta pekerja bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Syarat penerima BSU 2022 itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022 diatur dalam Pasal 3.
Dikutip dari Permenaker No 10 Tahun 2022, Selasa (6/9/2022), berikut syarat penerima BSU 2022 Rp600 ribu:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Bukan PNS atau TNI/Polri.
Bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)nya lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Selain itu, penerima BSU 2022 juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Saat ini kemenaker menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Masih berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022, penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos. Hal itu diatur dalam Pasal 7 dan 8. (Mg3/ree)
Load more