Hal itu pun sesuai aturan yang mengacu pada UU Perkeretaapian, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang dengan membangun fly over atau underpass atau ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
"Jadi ini memang biaya yang sangat besar untuk memenuhi prinsip bahwa yang paling bagus itu adalah tidak sebidang sesuai amanat UU," katanya. (ant/ito)
Load more