3T adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi gagal seperti memiliki kredit macet.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Solo Nugroho Joko Prastowo mengatakan masyarakat bisa menukarkan uang rusak atau cacat ke Bank Indonesia.
Akan tetapi, penukaran uang harus memenuhi persyaratan seperti tanda keaslian fisik uang kertas masih dapat dikenali dan sisa fisik uang kertas sebesar dua pertiga dari ukuran aslinya.
Nantinya, petugas akan mengecek fisik uang kertas milik Samin yang rusak dimakan rayap itu secara detail dengan menggunakan mesin.
Apabila fisik uang kertas masih ada dua pertiga ukuran aslinya maka akan langsung diganti uang baru.
Apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang dimaksud maka uang yang rusak tersebut tidak bisa ditukar. (ant/nsi)
Load more