Jakarta - Badan Pangan Nasional (BPN) mengungkapkan dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terhadap kenaikan biaya rantai pasok hanya mempengaruhi sekitar 6-8 persen kenaikan bahan pangan.
"Jadi kalau dalam perusahaan itu kita bisa lihat berapa persen kontribusi dari misalnya transportasi. Kemudian berapa persen. Hitungan kami harusnya tidak lebih dari 6-8 persen kenaikan harga. Malah teman-teman itu ada yang menyampaikan hanya 2-3 persen," ujar Arief.
Arief memaparkan kalau ada biaya lain seperti pupuk atau sewa lahan dan lain-lain para pengusaha dan mitra yang berurusan dengan pangan bisa duduk bersama Badan Pangan Nasional.
Pasalnya, Badan Pangan Nasional memiliki Deputi I yang akan mengurus mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP) dan Harga Acuan Penjualan (HAP).
Dia menjelaskan rantai pasok pangan kewenangannya terbagi di dua lembaga, yaitu untuk bagian produksi berada di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sementara itu, pascapanen menjadi kewenangan Badan Pangan Nasional.
Load more