Jakarta - Membantu masyarakat dalam menangani keluhan korban pinjaman online alias Pinjol ilegal. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban Pinjol.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan posko melibatkan satgas lintas kementerian dan lembaga seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bank Indonesia (BI), Kemendag, Bareskrim Polri, PPATK, Kemenkop UKM, hingga Kejaksaan.
"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan pinjol ilegal di sini kami hadir bersma teman-teman Kepolisian, Bareskrim, untuk menampung pengaduhan," kata dia saat membuka Warung Waspada Investasi dikutip PMJnews, Jumat (16/9/2022).
Menurut Tongam, posko ini buka pada pekan kedua dan keempat setiap bulannya pada pukul 09.00-11.00 WIB. Posko dibuat karena keberadaan pinjol ilegal tak kunjung reda dan malah semakin marak.
Sejak 2018 hingga saat ini, Tongam mengungkapkan pihaknya telah memblokir sebanyak 4.160 pinjol ilegal. Adapun untuk lembaga pinjol resmi jumlahnya hanya 102 entitas.
"Ini tentu sangat besar angka yang ilegal. Oleh karena itu, penawaran-penawaran ini perlu kita sikapi dengan kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal ini," tuturnya.
Melalui Posko Warung Waspada Investasi, Tongam mengatakan masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal cukup memberikan informasi detail mengenai kerugian yang mereka alami salah satunya melampirkan bukti cetak percakapan atau rekaman ketika mendapat intimidasi.
Load more