Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan pemberian Visa on Arrival (VoA) secara simultan untuk meningkatkan layanan bagi wisatawan mancanegara.
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar proses pembayaran VoA lebih cepat dan ringkas," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Saat ini, kata dia, Ditjen Imigrasi memberikan layanan VoA sesuai dengan skema pembayaran yang diamanatkan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa agen penerimaan (collecting agent) dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan negara kepada wajib pajak, wajib bayar dan wajib setor.
Di sisi lain, volume kedatangan warga negara asing (WNA) subjek VoA baik turis maupun pelaku bisnis semakin tinggi. Dengan demikian, peningkatan sarana dan prasarana terutama dalam aspek pembayaran sangat diperlukan. Namun demikian, terdapat proses yang harus dijalani untuk menyediakan metode pembayaran baru.
Ia mengatakan penggunaan mesin electronic data capture (EDC) maupun transfer bank antarnegara menimbulkan biaya tambahan, sedangkan dalam aturan penarikan PNBP tidak boleh ada biaya tambahan.
"Ini yang sedang dikoordinasikan agar pembayaran VoA bisa lebih mudah lagi," ucapnya.
Achmad menambahkan Kementerian Keuangan menyambut baik inisiasi Ditjen Imigrasi dan diskusi intens yang dilakukan. Kedua belah pihak saat ini juga sedang menyiapkan implementasi skema pembayaran baru untuk VoA.
"Sebagai fasilitator pembangunan nasional, Imigrasi berupaya sedapat mungkin agar layanan dan fungsi pengawasan semakin optimal," ujarnya. (ant/ito)
Load more