Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan optimistis pada 2026 jumlah Rukun Warga atau RW kumuh akan berkurang sebesar 2,26 persen dari total luas Jakarta. Hal ini dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.
“Hingga tahun 2022, penanganan terhadap RW kumuh telah dilakukan sebanyak 220 RW, sehingga kini menyisakan 225 RW,” tulis Anies dalam Pergub, melansir pada Jumat (23/9/2022).
Diketahui penataan kawasan kumuh perkotaan menjadi salah satu isu prioritas terkait permukiman.
“Pada tahun 2022 masih terdapat 225 RW kumuh atau 11,29 persen dari luas total Jakarta. Pada tahun 2026, persentase luar kawasan permukiman kumuh ditargetkan berkurang menjadi 2,26 persen,” tuturnya.
Adapun, penanganan kawasan RW kumuh mengalami beberapa kendala terkait kewenangan pemerintah yang tidak dapat menyentuh aset privat seperti bangunan dan lahan.
Intervensi dari pemerintah juga terbatas karena adanya perbaikan fisik lingkungan permukimannya yang mencakup jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengolahan air limbah, pengolahan persampahan, dan proteksi kebakaran.
“Selain pada RW kumuh, permasalahan aset juga ditemui pada lahan privat yang ditinggali oleh masyarakat secara ilegal yang kini telah berkembang menjadi kampung,” ujar Anies.
Dalam hal ini pemerintah punya peran untuk memberikan kepastian bermukim pada masyarakat dengan mengupayakan pendistribusian sertifikat melalui program Reformasi Agraria terhadap kampung-kampung tersebut.
Pemprov DKI Jakarta meminta dukungan dari berbagai pihak untuk berkolaborasi mengatasi permasalahan RW Kumuh ini.
Bentuk kolaborasi ini tertuang dalam kebijakan Community Action Plan (CAP) dan Collaborative Implementation Program (CIP) dengan tetap mempedomani Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” pungkasnya. (agr/act)
Load more