Isi Perpres tersebut adalah menunjuk langsung tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, dan PT Indah Karya (Persero) untuk melakukan revitalisasi fasilitas di Pangkalan TNI AU dan Bandara Halim Perdanakusuma.
Tugas revitalisasi itu meliputi: (1) penyehatan landas pacu ("runway") dan landas hubung ("taxiway"), (2) peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara Naratetama (VVIP) dan Naratama (VIP); (3) renovasi Gedung Naratetama dan Naratama; (4) renovasi bangunan operasi; (5) perbaikan sistem drainase di dalam pangkalan udara/ bandar udara; dan (6) penataan fasilitas lain yang perlu disesuaikan akibat pekerjaan revitalisasi. (ant/ito)
Load more