Jakarta, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menargetkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) berubah menjadi sistem core tax pada tahun 2023.
"Jadi setidaknya sebelum Presiden Joko Widodo turun sudah harus selesai," tegas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu 22 September 2021.
Ia menjelaskan perubahan sistem pajak menjadi core tax memang membutuhkan waktu yang lama, yaitu sekitar lima sampai dengan tujuh tahun, jika berdasarkan riset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke beberapa negara, salah satunya Australia.
Adapun inisiasi core tax di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 2008-2009, saat itu sumber dana untuk membangun sistem pajak tersebut berasal dari pinjaman luar negeri, yakni dari Bank Dunia (World Bank).
Namun, Sri Mulyani menuturkan proyek tersebut sempat berhenti pada tahun 2011, sehingga penggunaan SIDJP terus dilanjutkan seiring dengan pengembangan sistem itu agar lebih terintegrasi.
"Dahulu SIDJP memang belum terintergasri, dari mulai pendaftaraan pajak, pengumpulannya, pembayaran, hingga setelmen itu tidak satu sistem, sehingga terpotong-potong dan sekarang mulai kami benahi," katanya.
Maka dari itu, sembari membenahi SIDJP, ia menyebutkan ide pembangunan core tax kembali muncul pada tahun 2017 dan disampaikan pada sidang kabinet di tahun 2018.
Kemudian, ide tersebut pun disetujui oleh Presiden Jokowi dan akan diatur dalam Peraturan Presiden (PP) tersendiri karena akan ada proses pengadaannya, serta merupakan suatu perubahan besar yang akan menyangkut investasi dan penerimaan yang cukup banyak.
Dengan demikian, Bendahara Negara menekankan akan terus menggenjot pembangunan core tax saat ini, meski COVID-19 sedang berlangsung agar perpajakan di Indonesia bisa semakin baik.(ant?/oz)
Load more