“Dan sudah barang tentu, menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan. Mulai dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan,” tutu Dwi Dharmawan.
Nah, untuk mewujudkan hal itu, tentu saja, pelaku usaha berharap pemerintah memberikan kepastian keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi. Terutama yang berkaitan dengan regulasi.
Tujuannya adalah, strategi dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di sekitar kebun dapat terwujud melalui peraturan ditetapkan oleh pemerintah.
“Saat ini, kami sebagai pelaku usaha perlu dorongan dan dukungan dari berbagai pihak untuk sama-sama memahami proses dan teknis terkait pelaksanaan dari program fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” katanya.
Satu di antara regulasi yang menjamin keberlangsungan dalam berinvestasi dari sawit dan itu perlu disosialisasikan dan diketahui masyarakat luas, yakni regulasi bidang pertanian, termasuk di dalamnya ada perkebunan, tepatnya pada regulasi Undang- undang Cipta Kerja.
Adapun dalam regulasi dari UU Cipta Kerja yang dimaksud, di antaranya :
Pertama, regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021, yakni pasal 21 angka (3). Dalam PP ini disebutkan “Kegiatan usaha produktif perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, ini adalah pertama kali menetapkan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dikeluarkan yang bersifat mandatory dan tentunya berlaku ke depan.
Load more