Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal PEN dan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) sepakat mengadakan perjanjian kerja sama (PKS).
Hal itu bertujuan meningkatkan ekspor nasional berdasarkan nota kesepahaman kedua institusi. Nota kesepahaman telah ditandatangani pada Mei 2022 silam dan berlaku hingga tiga tahun ke depan.
Didi menjelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi sosialisasi asuransi perdagangan luar negeri serta pengembangan ekspor bagi eksportir dan calon eksportir. Diharapkan penandatanganan tersebut mampu menggambarkan semangat menjaga pertumbuhan ekspor.
Terkait penandatanganan kerja sama tersebut, diharapkan dapat menguatkan kepercayaan antara pelaku usaha indonesia dengan mitra dagang di luar negeri semakin terjalin.
"Kedua, ingin memberikan efek insentif pada para pelaku usaha, khususnya yang akan menjadi eksportir untuk memasuki ke pasar global,” pungkas Didi.
Load more