LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tangkapan layar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Kemenhub: Penyesuaian Ketentuan Tarif Ojek Daring Nantinya Diputuskan Gubernur

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam RDP bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Selasa, 29 November 2022 - 14:12 WIB

Jakarta - Ketentuan mengenai penyesuaian tarif ojek daring (online) nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing wilayah. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (29/11/2022). 

"Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," kata Hendro.

Hendro menjelaskan pada pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Baca Juga :

Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Ia mengatakan kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Lebih lanjut Hendro menyampaikan terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang ditandatangani pada 7 September 2022.

Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.

Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen berupa: Asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.

Namun demikian, perusahaan aplikasi dalam menerapkan biaya penunjang tersebut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk dilakukan evaluasi kinerja aplikator.

"Laporan kepada Dirjen Hubdar berupa dashboard sistem aplikasi, laporan keuangan 3 bulanan atas biaya penunjang 5 persen, data operasional jumlah mitra pengemudi, dan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang masuk kategori big five," katanya. (ant/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Belum Ada 3 Bulan Sarwendah dan Ruben Onsu Bercerai, Onyo Ogah Jawab Saat Ditanya soal... 

Belum Ada 3 Bulan Sarwendah dan Ruben Onsu Bercerai, Onyo Ogah Jawab Saat Ditanya soal... 

Belum tiga bulan Ruben Onsu dan Sarwendah bercerai, Onyo mendapat pertanyaan sensitif soal orang tuanya. Pertanyaan apa seperti apa itu? Simak selengkapnya!
Mau Shalat Dhuha Tidak Hafal Surat Adh Dhuha dan Asy Syam Diganti Al Ikhlas, Apakah Sah Ibadahnya? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum dalam Islam

Mau Shalat Dhuha Tidak Hafal Surat Adh Dhuha dan Asy Syam Diganti Al Ikhlas, Apakah Sah Ibadahnya? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum dalam Islam

Sebagai umat muslim menjalankan shalat fardhu ialah kewajiban, tapi juga perlu ditambah dengan shalat sunnah, seperti shalat dhuha. Penjelasan Syekh Ali Jaber..
Jurnalis Arab Saudi Masih Terkagum-kagum dengan Kehebatan Marselino Ferdinan, Berani Sebut Gelandang Timnas Indonesia Itu Punya…

Jurnalis Arab Saudi Masih Terkagum-kagum dengan Kehebatan Marselino Ferdinan, Berani Sebut Gelandang Timnas Indonesia Itu Punya…

Jurnalis Arab memberikan pujian kepada Marselino Ferdinan yang tampil luar biasa saat Timnas Indonesia menghadapi Green Falcons di Kualifikasi Piala Dunia.
KAI Logistik Laporkan Angkutan Peti Kemas Naik 14 Persen hingga Oktober 2024

KAI Logistik Laporkan Angkutan Peti Kemas Naik 14 Persen hingga Oktober 2024

KAI Logistik ungkapkan bahwa angkutan peti kemas dari bulan Januari hingga Oktober 2024 meningkat hingga 14 persen.
Gurita Bisnis Chef Juna, Juri MasterChef Indonesia yang Jadi Komisaris Kelab Malam SCBD

Gurita Bisnis Chef Juna, Juri MasterChef Indonesia yang Jadi Komisaris Kelab Malam SCBD

Selain menjadi komisaris di kelab malam, Chef Juna juga menjalankan sejumlah bisnis di bidang kuliner lainnya. Ia juga aktif menjadi juri kompetisi memasak
Suara Hati Thom Haye, Berduka di Tengah Pesta Kemenangan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Ungkap Saat Itu Ia...

Suara Hati Thom Haye, Berduka di Tengah Pesta Kemenangan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi, Ungkap Saat Itu Ia...

Tak banyak yang tahu, ternyata Thom Haye alami peristiwa tak terduga saat pertandingan Timnas Indonesia lawan Arab Saudi. Seperti apa? Simak artikelnya berikut!
Trending
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Selengkapnya
Viral