Batam, Kepri - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor optimistis penerimaan pajak negara 2022 akan mencapai target yakni sebesar Rp1.485 triliun seperti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.
Dalam acara temu media di Batam, Rabu, DJP melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.448,2 triliun hingga Oktober 2022, atau 97,5 persen dari target.
"Dengan sisa waktu yang ada kita optimistis bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target. Targetnya adalah berdasarkan Perpres 98 itu Rp1.485 triliun, kinerja penerimaan pajak sangat baik sampai Oktober ini," kata Neil.
Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak sepanjang 2022 ditopang oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi nasional yang ekspansif, dan adanya low based effect pada 2021.
Ditambah, ditopang adanya implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menghadirkan inovasi baru peraturan di sektor perpajakan.
"Tidak kalah pentingnya dipengaruhi oleh adanya inovasi UU HPP, " ujar Neil.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan untuk tetap waspada di tengah adanya optimisme terhadap capaian target penerimaan pajak menuju akhir 2022.
Load more