Yogyakarta, DIY - Untuk memulihkan perekonomian akibat Pandemi Covid 19, Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) meminta Pemerintah mengkaji aturan pembatasan Kapasitas Penumpang Pesawat.
Hal itu disampaikan Ketua Astindo, Pauline Suharno dalam keterangan persnya menanggapi surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor : AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno – Hatta.
Point terpenting dalam surat tersebut adalah bahwa setiap maskapai penerbangan yang masuk ke Indonesia hanya boleh mengangkut maksimum 90 penumpang per penerbangan.
“Kami melihat tidak sinkronnya aturan ini dengan kondisi saat ini, dimana kasus Covid 19, yang sudah melandai di berbagai daerah sehingga obyek wisata, mall dan restoran sudah diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memiliki sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, serta aturan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang memperbolehkan orang asing masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan,” kata Pauline, Rabu, 2/10/2021.
Load more