Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia meminta kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, untuk meninjau ulang keputusan tentang tata cara pemrosesan penerbitan dan pendaftaran izin usaha pertambangan (IUP).
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto meminta agar penerbitan dan pendaftaran izin usaha pertambangan (IUP) tidak mendasarkan pada ketentuan batas waktu laporan yang ditindaklanjuti.
"Tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap empat aspek persyaratan," kata Hery saat jumpa pers, Senin (12/12/2022).
Adapun aspek persyaratan tersebut, menurut Hery, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Yaitu persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," jelasnya.
Dalam hal ini, Hery menuturkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pihaknya tetap memproses laporan masyarakat.
Load more