"Ombudsman tetap memproses laporan masyarakat dengan ketentuan bahwa penerimaan laporan masyarakat belum lewat dua tahun sejak peristiwa, tindakan atau keputusan terjadi," ujarnya.
"Bukan dibatasi sejak pertama kali permohonan perizinan pada saat IUP masih berlaku," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hery juga menyarankan Menteri ESDM, agar secara aktif memberikan informasi yang transparan kepada pemohon penerbitan, pencatatan atau perpanjangan izin usaha pertambangan.
"Mengenai tindak lanjut laporannya dan hal-hal yang perlu dilengkapi dengan sistem penanganan laporan pertama," katanya. (rpi/ebs)
Load more