Neil mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” ucap dia.
Sebagai ilustrasi bagi orang pribadi dengan status lajang (TK/0) yang mendapatkan gaji Rp60 juta per tahun, penghasilannya terlebih dahulu dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta sehingga barulah hasilnya yaitu Rp6 juta yang menjadi PKP (Penghasilan Kena Pajak). PKP sebanyak Rp6 juta tersebut dikalikan dengan tarif 5 persen sehingga hasilnya PPh yang dikenakan adalah Rp300 ribu untuk kelompok tersebut. (ant/mii)
Load more