Dia menyampaikan terdapat 102 financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari OJK hingga Januari tahun 2023 ini.
“Untuk saat ini tidak diproses dulu lagi (izin P2P lending), karena sudah kebanyakan. Saat ini dilihat dulu kinerjanya,” kata Kiky.
Dalam upaya memberantas rentenir, OJK memiliki 482 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) yang tersebar di 34 provinsi dan 416 kabupaten/kota, yang juga meluncurkan generic model skema Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir atau (KPMR).
“Program ini (KPMR) dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal, seperti rentenir dan pinjaman online ilegal,” ujar Kiky. (ant/ebs)
Load more