1. Penetapan kehalalan produk.
Penetapan kehalalan produk disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
2. Sertifikasi halal dengan pernyataan halal.
Dalam permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH. Berdasarkan penetapan kehalalan Produk, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
3. Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal.
Komite ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
4. Masa berlaku Sertifikat Halal.
Load more