Jakarta - Pemerintah masih mempertahankan kebijakan pemberian subsidi energi di tahun 2023. Hal ini dilakukan di tengah krisis energi global untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri dalam upaya pemulihan ekonomi.
Pada 2023, pemerintah telah menetapkan target subsidi energi sebesar Rp209,9 triliun dengan rincian Rp139,4 triliun untuk bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG), serta Rp70,5 triliun untuk subsidi listrik.
"Di tahun 2023, kita memperkirakan kemungkinan jumlah alokasi subsidi cukup besar. Kita tahu masih ada konflik yang belum habis dan ini tentu saja menyebabkan penurunan suplai, karena terhambatnya salah satu supplier besar yaitu Rusia," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, Menteri ESDM mengungkapkan bahwa peningkatan permintaan China terhadap batu bara turut ambil bagian dalam penetapan subsidi energi dalam negeri.
Negeri Tirai Bambu tersebut sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan larangan impornya. "Peningkatan kebutuhan di China dan juga beberapa negara lainnya disebabkan kebijakan barunya sudah mulai membuka meningkatkan demand (batu bara)," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM mengungkapkan, pada 2022 realisasi subsidi energi mencapai Rp157,6 triliun atau lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar Rp211,1 triliun.
Harga minyak mentah yang mengalami penurunan pada kuartal tiga 2022 turut andil pada penurunan realisasi subsidi BBM dan LPG, yang hanya mencapai Rp97,8 triliun atau lebih rendah dari target sebesar Rp149,4 triliun.
"Tahun 2022, kita lihat realisasinya (subsidi) lebih rendah daripada targetnya, terutama penurunannya di BBM dan LPG, yang tidak separah seperti yang kita perkirakan sebelumnya, karena asumsi crude kita yang targetnya tinggi, ternyata menjelang kuartal tiga (2022) terjadi penurunan harga komoditas migas," ujarnya.
Di lain sisi, lanjut Arifin, subsidi untuk listrik pada 2022 terealisasi Rp59,8 triliun dari target sebesar Rp61,7 triliun.
Menurut dia, subsidi listrik dapat terjaga berkat pemberlakuan kewajiban pasok ke domestik (domestic market obligation/DMO) batu bara dan penetapan harga gas untuk kelistrikan.
"Program DMO dan harga gas untuk kelistrikan sebesar enam dolar AS (per MMBTU). Jadi, faktor yang mempengaruhinya adalah harga gas internasional dan juga faktor nilai tukar dolar terhadap rupiah," sebut Arifin. (ant/ito)
Load more