Sedangkan Imam, salah satu pedagang gas elpiji 3 kg di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan bahwa tokonya pun belum mendapatkan peraturan itu dari pihak distributor utama.
“Belum ada juga, walaupun memang pernah dengar isunya. Tapi saya dengar isu itu memang buat pengguna yang memang butuh dan tidak mampu gitu. Ya kita sih intinya belum tau juga teknisnya, ” jelasnya.
Menurutnya sebagai distributor kecil, sebaiknya kebijakan ini perlu dikaji kembali agar tidak merugikan.
“Ya harapannya sih baiknya pemerintah pikirin mateng-mateng lagi gitu, biar nggak salah langkah.” ujar Imam saat ditemui di tokonya, Senin (6/2/2022).
Sebagai informasi, terdapat tiga jenis konsumen yang diizinkan untuk membeli gas elpiji 3 kg. Yakni untuk kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan yang telah menerima paket konversi dari pemerintah. Di luar itu, warga lainnya tidak diperkenankan untuk menggunakan gas elpiji 3 kg. (nsa/ebs)
Load more