Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online, Bandung, Jabar, Kamis (21/10/2021)
Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang berkantor di Yogyakarta. Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE dan TPPU.
- galeri foto