Detail Foto - Pemprov DKI Jakarta Data Pendatang Baru Tanpa Melalui Operasi Yustisi, Cukup Pakai NIK
Pemprov DKI Jakarta data pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi, cukup pakai NIK
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Pemprov DKI Jakarta mendata pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi kependudukan.
- galeri foto