Detail Foto - 3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Senilai Rp1,8 Miliar
Gedung Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Ketiganya disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
- galeri foto