Detail Foto - 3 Prajurit TNI AD Didakwa Dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir mengikuti sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan warga sipil bernama Imam Masykur yaitu Praka Riswandi Manik/Praka RM, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta.
- galeri foto