Detail Foto - Korupsi BTS, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif terbukti bersalah lakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Bakti Kominfo divonis penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar.
- galeri foto
Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com