Detail Foto - UMK Lombok Tengah 2024 naik 3,36 persen
UMK Lombok Tengah 2024 naik 3,36 persen
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik 3,36 persen bila dibandingkan dengan UMK 2023.
- galeri foto