Bendahara Umum Pimpinan Pusat KMHDI Gde Bayu Pangestu AW
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyoroti keputusan pemerintah terkait UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- galeri foto