Detail Foto - Terdapat Dissenting Opinion dalam Putusan Pailit Ahli Waris PT Krama Yudha, Ini Kata Kuasa Hukum
Suasana sidang putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST (31 Mei 2024).
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus Pailit yang didahului Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) Tetap antara Arsjad Rasjid cs terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery.
- galeri foto