Kembali ke artikel
+
-
Reset
Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK) dan Direktorat Jenderal Kebudayaan, memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya
Sumber :
BPJS Ketenagakerjaan
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu