Detail Foto - Keluarga Korban Kecewa Ronald Tannur Hanya Divonis 5 Tahun, Ini Respons MA
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto
Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan hakim kasasi menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tertinggi 7 tahun
- galeri foto