Detail Foto - Dalam Persidangan Korupsi Timah, Ahli Tegaskan soal Kerugian Keuangan Negara Tak Ada di Norma UU Tipikor
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Eva Achjani Zulfa menilai penggunaan UU Tipikor dalam kasus dugaan korupsi PT Timah tidak sesuai.
- galeri foto