Detail Foto - Merugikan PT Integrasi Aviasi Solusi, PN Tangerang Vonis Dalang Proyek Fiktif Thomas dan Erfan 3,6 Tahun Penjara
Tim Legal PT Integrasi Aviasi Solusi didampingi oleh Penasehat Hukum FA. Fiantony & Rekan, di Pengadilan Negeri Tangerang
PN Kelas 1A Tangerang menjatuhkan putusan bersalah kepada Thomas Bamsang Jatmiko Budi Santoso, dan Muhammad Erfan atas perannya sebagai dalang proyek fiktif.
- galeri foto