Detail Foto - Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Tertuang dalam SE 24/2022
Aktivitas Masyarakat di Stasiun Kereta Api
Dalam SE 24/2022 ditiadakan wajib testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Namun pemerintah mewajibkan riwayat vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi PPDN
- galeri foto