Detail Foto - Gubernur DKI Terbitkan Kepgub Soal Lokasi Isolasi Pasien Corona
Pekerja menyapu lantai Gedung BLK Jakarta Pusat yang dipersiapkan menjadi lokasi isolasi pasien COVID-19, Sabtu (23/1/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 tentang lokasi isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan pasien COVID-19 berkapasitas 8.249 orang.
- galeri foto